Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum Indonesia dan
merugikan kepentingan indonesia.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memnafaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatn melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagi bukti yang sah di pengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar